WACANA untuk melibatkan Tentara Nasional Indonesia ke dalam Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencuat. Dua tahun lalu muncul wacana KPK merekrut penyidik dari TNI.
Kala itu, KPK resmi membuka lowongan penyidik untuk kalangan TNI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang merupakan bagian dari pengadaan 286 pegawai KPK melalui program Indonesia Memanggil. Kini pelibatan TNI di KPK kembali menyeruak, bahkan muncul pemikiran agar prajurit TNI mengisi jabatan struktural di KPK.
Kabar menghebohkan itu datang dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Moeldoko mengaku dimintai KPK agar prajuritnya mengisi jabatan sekretaris jenderal.
Syahdan, muncullah berbagai penolakan. Rencana itu dianggap mengkhianati agenda reformasi, menabrak Undang-Undang TNI, memundurkan demokrasi, bahkan dipandang akan membuat agenda pemberantasan korupsi karut-marut.
Amanat reformasi memerintahkan TNI untuk profesional dengan kembali ke barak dan fokus pada tugas pertahanan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bangsa ini telah sepakat TNI menjadi garda terdepan alat pertahanan negara, bukan penegak hukum seperti KPK, Polri, dan kejaksaan.
Kerja sama TNI dan KPK sebaiknya cukup dalam penggunaan Rumah Tahanan Guntur untuk menahan koruptor, tak perlu lebih jauh lagi dengan meminta pelibatan TNI aktif di struktural.
Manuver-manuver menyeret TNI ke ranah sipil harusnya dipandang sebagai kebijakan usang sejarah Republik ini. Apalagi, reformasi keamanan masih mengalami kendala serius dengan belum dilakukannya revisi UU Peradilan Militer. Celakanya, TNI malah diwacanakan untuk dilibatkan dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, KPK sendiri tidak pernah memproses kasus korupsi di TNI.
Tak hanya di sektor penegakan hukum, di sejumlah lembaga pemerintah telah terjadi pelibatan TNI. Menurut catatan Imparsial, setidaknya ada 21 MoU TNI dengan lembaga ataupun kementerian, di antaranya MoU TNI dengan Kementerian Pertanian pada 2014 dalam konteks mewujudkan ketahanan pangan nasional dan dengan KONI.
Patut ada evaluasi berbagai kerja sama tersebut karena dianggap melanggar Pasal 7 ayat (3) UU TNI. Pasal itu menyebutkan untuk menjalankan operasi militer selain perang, TNI hanya bisa melakukan tugasnya jika ada keputusan politik negara, dalam hal ini presiden. Tak elok jika nantinya rencana melibatkan TNI ke dalam KPK memunculkan kekhawatiran pemerintahan secara perlahan kembali ke militerisme.
Bangsa ini harus sepakat, sebagai alat pertahanan negara, TNI bertugas pokok menjaga wilayah pertahanan Indonesia.
Lebih baik negara ini mendukung TNI untuk melaksanakan tugas pokoknya, bukan menyeretnya keluar dari barak.
TNI membutuhkan kelengkapan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang memadai dan kapasitas sumber daya manusia yang profesional. Dengan beban tugas yang berat dan suci itu, wajar apabila profesionalisme TNI ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan prajurit. Kenaikan 60% tunjangan TNI yang dijanjikan Presiden Jokowi harusnya cepat terealisasi.
Selama ini penguatan sumber daya manusia terkait dengan kesejahteraan prajurit TNI masih minim. Dalam beberapa kasus, masalah kesejahteraan anggota TNI telah membuat mereka mencari sumber pendapatan lain di luar gaji mereka.
Selain penguatan alutsista merupakan suatu kebutuhan, memberikan jaminan kesejahteraan bagi prajurit merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi negara. Menyelesaikan reformasi TNI sudah selayaknya menjadi agenda utama pemerintahan Jokowi-JK karena agenda itu merupakan mandat dari UU TNI. dengan kembali ke barak dan fokus pada tugas pertahanan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bangsa ini telah sepakat TNI menjadi garda terdepan alat pertahanan negara, bukan penegak hukum seperti KPK, Polri, dan kejaksaan.
Kerja sama TNI dan KPK sebaiknya cukup dalam penggunaan Rumah Tahanan Guntur untuk menahan koruptor, tak perlu lebih jauh lagi dengan meminta pelibatan TNI aktif di struktural.
Manuver-manuver menye ret TNI ke ranah sipil harusnya dipandang sebagai kebijakan usang sejarah Republik ini. Apalagi, reformasi keamanan masih mengalami kendala serius dengan belum dilakukannya revisi UU Peradilan Militer. Celakanya, TNI malah diwacanakan untuk dilibatkan dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, KPK sendiri tidak pernah memproses kasus korupsi di TNI.
Tak hanya di sektor penegakan hukum, di sejumlah lembaga pemerintah telah terjadi pelibatan TNI. Menurut catatan Imparsial, setidaknya ada 21 MoU TNI dengan lembaga ataupun kementerian, di antaranya MoU TNI dengan Kementerian Pertanian pada 2014 dalam konteks mewujudkan ketahanan pangan nasional dan dengan KONI.
Patut ada evaluasi berbagai kerja sama tersebut karena dianggap melanggar Pasal 7 ayat (3) UU TNI. Pasal itu menyebutkan untuk menjalankan operasi militer selain perang, TNI hanya bisa melakukan tugasnya jika ada keputusan politik negara, dalam hal ini presiden. Tak elok jika nantinya rencana melibatkan TNI ke dalam KPK memunculkan kekhawatiran pemerintahan secara perlahan kembali ke militerisme.
Bangsa ini harus sepakat, sebagai alat pertahanan negara, TNI bertugas pokok menjaga wilayah pertahanan Indonesia.Lebih baik negara ini mendukung TNI untuk melaksanakan tugas pokoknya, bukan menyeretnya keluar dari barak.
TNI membutuhkan kelengkapan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang memadai dan kapasitas sumber daya manusia yang profesional. Dengan beban tugas yang berat dan suci itu, wajar apabila profesionalisme TNI ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan prajurit. Kenaikan 60% tunjangan TNI yang dijanjikan Presiden Jokowi harusnya cepat terealisasi.
Selama ini penguatan sumber daya manusia terkait dengan kesejahteraan prajurit TNI masih minim. Dalam beberapa kasus, masalah kesejahteraan anggota TNI telah membuat mereka mencari sumber pendapatan lain di luar gaji mereka.
Selain penguatan alutsista merupakan suatu kebutuhan, memberikan jaminan kesejahteraan bagi prajurit merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi negara. Menyelesaikan reformasi TNI sudah selayaknya menjadi agenda utama pemerintahan Jokowi-JK karena agenda itu merupakan mandat dari UU TNI.Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diminta penjelasan detail terkait ihwal dua personel TNI AD yang sempat ditahan Polis Diraja …
Dua prajurit TNI yang ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia telah berhasil dibebaskan pada Senin, 26 Maret 2018. Kedua prajurit ters…
Dua prajurit TNI ditahan oleh Polis Diraja Malaysia di daerah Lundu, Serawak, Malaysia. Kedua prajurit TNI ini secara tak sengaja …
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memberi kuliah umum mengenai tantangan prajurit di masa mendatang kepada mahasiswa Universita…
Tank jenis APC M113 yang terperosok dan tenggelam di Sungai Bogowonto, Purworejo, Jawa Tengah merupakan kendaraan angkut personel …
Kecelakaan terperosoknya tank milik TNI di Sungai Bogowonto, Purworejo, Jawa Tengah terjadi saat ada kegiatan outbond yang melibat…
Kenaikan pangkat ini tertuang dalam Laporan Korps Kenaikan Pangkat berdasarkan Keppres Nomor 3/TNI/2018 tanggal 30 Januari 2018 da…
Al Araf pun menyebut, TNI harus tunduk pada sistem hukum sipil. …
Yayasan Media Group bekerja sama dengan Korem Madiun dan Kodim Pacitan untuk mengadakan bakti sosial pengobatan massal gratis. Keg…
Salah satu yang membuat Mattis kagum ialah atraksi meminum darah ular. …
Kekurangan vitamin D meningkatkan risiko penyakit berbahaya yang dapat berakibat fatal.…
Pada umumnya orang tahu manfaat kalsium untuk menjaga kesehatan tulang dan gigi. Lebih dari itu, kal…
OLAHRAGA merupakan salah satu parameter kemajuan peradaban sebuah bangsa. Setiap ajang olahraga di zaman modern ini layaknya medan…
MEMBATASI transaksi tunai merupakan salah sata cara yang ditempuh dalam upaya untuk mencegah atau menanggulangi tindak pidana koru…
Korupsi di negeri ini dikenal memiliki akar yang luar biasa kuat. Karena itu, korupsi amat sulit ditumbangkan. Apalagi kalau menum…
Terlampau sering kita katakan di sini bahwa tidak ada demokrasi tanpa politik dan tidak ada politik tanpa partai politik. Itu arti…
Sudah terlalu lama kasus korupsi Bank Century berkubang di pusaran ketidakpastian. Ia adalah skandal besar, sangat besar, seh…
Pemantik Isra Mikraj ialah kesedihan mendalam sang Nabi sepeninggal istrinya, Khadijah. Akan tetapi, Sang Nabi tidak larut begitu …
Kesediaan Prabowo Subianto menjadi calon presiden pada Pemilu 2019 patut diapresiasi dan diacungi jempol. Pernyataan kesediaan Pra…
Rakornas Partai Gerindra di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, kemarin, menghasilkan keputusan penting. Setelah membuat publik menebak-…
Parpol merupakan rahim yang melahirkan pemimpin politik negeri ini. Jabatan politik, baik eksekutif maupun legislatif diambil dari…
PERTEMUAN tertutup antara Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan loyalis Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto pada Jumat (6/4…
Eusebio kesal karena para pemain Roma kerap terlena saat sudah berada dalam posisi unggul.…