Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 13 bulan nonpalu kepada Hakim Adhoc di Mahkamah Agung, Sophian Martabaya. Sophian juga tak akan menerima tunjangan sebagai Hakim Adhoc lantaran terbukti melanggar kode etik hakim.
"Menjatuhkan sanksi dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 13 bulan. Dengan ketentuan tunjangan terlapor sebagai hakim tidak dibayarkan selama terlapor menjalankan hukuman tersebut," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim MA Abbas Said dalam persidangan di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2015).
Menurut Abbas, Sophian terbukti melakukan sejumlah pelanggaran seperti menikah lebih dari satu kali saat berstatus sebagai Hakim Ad Hoc dan pegawai negeri sipil. Sophian juga memalsukan data dokumen untuk mempermudah pernikahan.
Selain itu, Sophian juga terbukti melakukan pertemuan dengan terpidana kasus tindak pidana korupsi selepas vonis terpidana itu diputus. Pertemuan antara Sophian dan terpidana tipikor Indra Iriansyah terjadi dua kali.
"Terlapor terbukti melanggar Angka 2 Poin 1 Butir 1, Angka 3 Poin 1 Butir 1, Angka 2 Poin 2 Butir 2, Angka 5 Poin 1 Butir 1, dan Angka 10 keputusan bersama MA dan KY tahun 2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim juncto Pasal 6 Ayat 2 Huruf a, Pasal 7 Ayat 2 Huruf a, Pasal 9 Ayat 4 Huruf a, dan Pasal 14 peraturan bersama KY dan MA Nomor 02 tahun 2011 tentang Aturan Penegakkan Kode Etik," sebut Abbas.
Namun, Sophian berdalih pertemuan dilakukan tanpa sengaja. Indra datang bersama seorang kawan saat Sophian makan siang di Galeri Kafe, Taman Ismail Marzuki.
Ia menyayangkan tindakan yang diambil saat itu. Tak selamanya tindakan yang dilakukan dengan niat baik akan berakhir baik pula.
"Ini pengalaman berharga untuk saya, tidak semua itikad baik menerima keluarga atau sahabat yang berakibat baik. Saya hanya ingin memberikan pandangan saya kepada adik kelas saya, tapi ternyata hal itu dianggap berbeda," kata Sophian di akhir sidang.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menggelar Sidang MKH dengan terlapor Hakim Adhoc Tipikor Sophian Martabaya. Sophian dilaporkan karena menikah lebih dari satu kali dan memalsukan dokumen untuk memudahkan pernikahan.
(TII)
Komisi Yudisial (KY) pun memperpanjang masa pendaftaran hingga 28 Desember 2017.…
Sebanyak enam hakim agung dan dua panitera pengganti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). …
Proses seleksi tidak melihat tempat pendidikan maupun latar belakang calon.…
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Yudisial akan menggelar proses seleksi tahap wawancara terbuka terhadap 14 calon hakim agun…
Kerja sama ini untuk menelusuri rekam jejak para calon hakim agung.…
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
TW berencana menyerang polisi di Daerah Istimewa Yogyakarta.…
Jokdri sudah mengakui perbuatannya.…
Tiga orang tersebut diketahui akan membantu penyerangan terhadap anggota Polri.…
Eddy mengaku tak punya urusan terkait pengurusan perkara sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group. …
Kepala Negara tak ingin sepak bola Indonesia diwarnai suap-menyuap.…
Penegakan hukum terhadap kasus mafia bola menjadi momentum membenahi persepakbolaan di Tanah Air.…
Lembaga Antirasuah bakal terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang diduga melibatka…
Kasus pembunuhan di Bekasi siap untuk disidangkan di pengadilan.…
Suami Merry, Sitorus, meninggal dunia Jumat, 15 Februari 2019 siang saat sedang mengajar. …
Lembaga antirasuah memperkenalkan beberapa ruangan Rutan KPK kepada Syamsuar-Edy Natar Nasution, Khofifah Indar Parawansa-Emi…
Syarif Alwi selaku dokter timnas U-22 menjelaskan, Andy Setyo menderita kompresi hernia sejak m…