Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta. Willy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menyuap Direktur PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
"Menyatakan bahwa terdakwa Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada Willy Sebastian Lim dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan," kata Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Jhon mengatakan Willy terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam penjelasannya Jhon mengatakan Willy memberikan uang sejumlah USD190,000 kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina
Uang tersebut diberikan Willy ke Suroso agar menyetujui perusahaan asal Inggris Octel Innospec melalui PT SI sebagai penyedia Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang milik Pertamina periode Desember 2004-2005.
Secara singkat, Willy bersama Direktur PT SI Muhammad Syakir melakukan pertemuan dengan Suroso di kantor PT Pertamina terkait pengiriman TEL oleh Octel kepada PT Pertamina melalui PT SI sejumlah total 450 metrik ton dengan harga sebesar USD11,000 per metrik ton. Suroso menyetujuinya dengan syarat Willy memberikan fee sebesar USD500 per metrik ton.
Selain memberikan suap, Willy juga membayarkan perjalanan Suroso ke London berikut fasilitas menginap selama tiga hari mulai 23-26 April 2005 di May Fair Radisson Edwardian hotel dengan biaya 749,66 Poundsterling dan fasilitas menginap di Hotel Manchester Inggris pada 27 April 2005 dengan biaya 149,50 Poundsterling.
"Terdakwa Willy bersama-sama dengan David P Turner selaku sales and marketing Director of The Associated Octel Company Limited , Paul Jennings dan Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selaku Regional Sales Director for Octel dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI memberikan sesuatu berupa uang sejumlah USD190,000," ujar Jhon
Terkait putusan hakim, Willy mengaku akan pikir pikir dahulu untuk mengajukan banding.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar Willy.
(AZF)
Mantan calo pengaturan skor (runner match fixing) Bambang Suryo, membeberkan bagaimana proses match fixing di Indonesia. Match f…
Terkait mundurnya Hidayat, mantan pelaku pengaturan skor Bambang Haryo mengaku salut. Pasalnya, diakuinya Hidayat memiliki kecinta…
Isu pengaturan skor (match fixing) yang merebak di persepakbolaan Indonesia menyita perhatian sejumlah pihak. Para pelakon lapanga…
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menilai hukuman untuk anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat sudah tepat. …
Soekarwo mengatakan Raharto akan bertugas sebagai Plt hingga status hukum Setiyono inkrah. Bila bersalah, Raharto akan langsung di…
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menolak tidak mau bernegosiasi jika nilai proyek terlalu mahal. …
Jokdri diduga mengatur jadwal dan perangkat pertandingan. …
Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau (PLTU Riau-1), Eni Maulani Saragih dinilai terbukti menerima suap Rp…
Masing-masing berasal dari adik dan ayah kandung korban.…
Dugaan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam serangan bom Gereja Katedral Our Lady of Mount Carmel di Jolo, Filipina, be…
Hal ini terungkap pasca-pemeriksaan Jokdri selama 20 jam pada Senin, 18 Februari 2019.…
Tuntutan pencabutan hak politik selama lima tahun dinilai berlebihan.…
KPK mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.…
KPK dan Australia sepakat mempererat kerja sama dalam proses hukum antar kedua negara.…
Satgas terus melakukan pengembangan. …
Kemenangan pertama Thailand didapat setelah menaklukkan Timor Leste dengan skor tipis, 1-0. Set…