Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok siap dipanggil Pimpinan DPRD DKI terkait kasus pengadaan Uninterrupted Power Suply (UPS). Namun, dia hanya mau menerima panggilan jika ada aturan yang mengatur pemanggilan itu.
"Kalau DPRD prosedurnya manggil, sesuai prosedur ya kita harus datang. Kalau soal UPS ya saya ketawa saja DPRD panggil saya," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2015).
Terkait munculnya anggaran UPS dalam APBD DKI 2014, mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, dirinya sudah mencoret anggaran UPS saat pembahasan Rancangan APBD 2014. Namun, dia heran anggaran itu kembali muncul di APBD 2014.
"Sebelum kita mau buat atau merevisi APBD, itu harus ada nota kesepahaman antara gubernur dan DPRD. Nah kasus UPS, dalam nota kesepahaman kan sudah saya coret di 2014 awal, saya ganti Pak Lasro (mantan kadis pendidikan DKI) di dalam. Lalu Pak Lasro mencoret ada Rp 3,4 triliun atau berapa itu. Lalu kita mau buat APBD-P," jelasnya.
Wakil DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mengklaim sebagai inisiator pemanggilan Ahok. Lulung ingin, Ahok dimintai keterangan terkait dua kasus korupsi yang terjadi selama kepemimpinannya.
Lulung mengungkapkan, dua kasus tersebut adalah kasus korupsi pengadaan alat UPS serta pengadaan alat printer dan scanner dalam RAPBD DKI 2014. Saat ini kedua kasus tersebut masih diproses Bareskrim Polri.
"Saya yang menjadi inisiatornya. Sudah ada dua kasus korupsi di masa Ahok. Kami akan minta penjelasan dia," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 30 Juli.
Lulung mengaku akan mengadakan rapat bersama pimpinan Dewan untuk mempersiapkan pemanggilan Ahok. Sebagai Gubernur DKI, Ahok bertanggung jawab penuh atas kedua kasus tersebut. "Sekarang kami akan rapat. Pokoknya secepatnya akan kita panggil dia (Ahok)," tegas Lulung.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Alex Usman dan Zainal Soleman sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek UPS dalam APBD Perubahan DKI 2014.
Alex adalah pejabat PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal adalah PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(TII)
Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dimintai keterangan oleh penyidik Bareskri…
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).…
Penyidik Bareskrim Polri menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Pr…
Bareskrim Polri menahan bekas Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Firmansyah…
Penahanan baru dilakukan setelah berkas penyidikan mereka rampung.…
POLISI masih menggali keterangan pihak lain dalam kasus ini.…
Erwanto berkeyakinan, kasus dugaan korupsi pengadaan digital education classroom itu tak dilakukan seorang diri.…
Alex Usman menghadapi vonis atas kasus pengadaan unit uninterruptible power supply (UPS) siang ini.…
JPU menuntut Alex dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.…
SIDANG vonis dijadwalkan pukul 13.00 WIB.…
Kekurangan vitamin D meningkatkan risiko penyakit berbahaya yang dapat berakibat fatal.…
Pada umumnya orang tahu manfaat kalsium untuk menjaga kesehatan tulang dan gigi. Lebih dari itu, kal…
Hunian DP Rp0 ingin dilengkapi dengan skema non-Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).…
Rekayasa lalu lintas di sekitar Tugu Proklamasi dilakukan seiring dibukanya underpass Matraman. …
Polisi akan meminimalisasi kemacetan yang terjadi akibat pengambilan gambar film bom Thamrin.…
Para pedagang dinilai perlu memiliki BPJS agar bisa berjualan dengan tenang dan nyaman.…
Persoalan menumpuk akibat regulasi lama. …
Aplikator seharusnya tak memaksa pengemudi untuk mengambil order penumpang.…
Kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta diduga meledak akibat tumpahnya bahan bakar ke dek kapal. …
Selama uji coba ini, tidak diberlakukan penilangan.…
Menurut Sandi, ada tiga basis cara berpikir yang harus dimiliki seorang camat.…
Ia mengklaim tak pernah melawan hukum selama menjadi pebisnis.…
Penggawa Liverpool Mohamed Salah menegaskan pertandingan semifinal Liga Champions 2017--2018 me…