Metrotvnews.com, Jakarta: Tahapan uji kelayakan dan kepatutan delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Komisi III belanjut, tahap pertama diawali pembuatan makalah yang dijadwalkan hari ini Jumat (4/12/2015) pukul 14.00 WIB.
Wakil Ketua komisi III Desmond J Mahesa mengatakan semua calon akan diminta membuat makalah di depan komisi III. Tema dan Topik pembuatan makalah ditentukan pada hari pelaksanaan.
"Semua calon diberikan waktu selama dua jam untuk membuat makalah yang nantinya dinilai oleh komisi III," kata Desmond, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (4/12/2015).
Adapun pembuatan makalah dimaksudkan untuk menggali sejauh mana kompetensi dari tiap-tiap capim mengenai penegakan hukum serta pemberantasan korupsi.
"Temanya mengenai perspektif seorang capim tentang pemberantasan korupsi, tapi topiknya tentu berbeda-beda," kata Anggota komisi III dari fraksi Nasdem Taufiqulhadi pada kesempatan terpisah.
Berdasarkan hasil rapat pleno komisi III pada Senin 30 November, setelah pembuatan makalah. Proses fit and proper test dilanjutkan dengan tahapan wawancara yang berlangsung selama dua hari yakni 14 dan 15 Desember. Sedangkan nama-nama yang lolos ditetapkan 16 Desember.
"Setelah pembuatan makalah, kita undang satu per satu. Dalam wawancara kami akan lebih tekankan pada integritas para capim," imbuh dia.
Menurut Taufiq semua calon akan diundang termasuk dua capim yang sebelumnya telah lebih dahulu menjalani uji kelayakan dan kepatutan yakni Robby Arya Brata dan Busyro Muqqodas. Keduanya kembali diundang sebab komisi III ingin mengetahui kesediaan mereka melanjutkan proses seleksi.
Delapan nama calon pimpinan KPK hasil pilihan pansel yang diserahkan oleh presiden kepada DPR yaitu Saut Situmorang dan Surya Chandra di bidang pencegahan, Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan di bidang penindakan, Agus Rahardjo dan Sujanarko di bidang manajemen, serta Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif di bidang supervisi dan pengawasan.
Alasan pansel melakukan pembidangan terhadap para capim dimaksudkan untuk memudahkan komisi III melakukan seleksi. Sebelumnya komisi III mempermasalahkan sejumlah calon yang dianggap tidak memenuhi azas legal formal dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK khususnya pasal 29 huruf d yang menyebutkan satu syarat pimpinan KPK harus sarjana hukum atau sarjana lain sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang ekonomi, hukum, keuangan dan perbankan. Dari delapan nama terhadap empat calon yang latar belakang pendidikannya bukan sarjana hukum.
(ALB)
Terpilihnya lima orang ini adalah momentum untuk perjuangan dalam memberantas salah satu kejahatan luar biasa ini. …
Sebagian besar nama pimpinan KPK yang terpilih sudah sejak awal diwanti-wanti komitmennya terhadap penguatan KPK dan pemberantasan…
antangan yang dihadapi harus diatasi dengan baik sesuai koridor hukum yang berlaku.…
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan Surya Tjandra belum berpengalaman.…
Pimpinan KPK jilid IV Agus Rahardjo Cs harus berada di belakang bawahannya.…
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Yusuf Mansur menilai keislaman Jokowi sangat kental.…
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis dalam aksi Munajat 212.…
Aksi Munajat 212 yang digelar Front Pembela Islam (FPI) dan MUI DKI Jakarta semalam disinyalir bermuatan politik.…
Meski pengetahuan tentang malaadministrasi rendah, keinginan melapor publik cukup tinggi, …
Tahun ini pemerintah berencana mengucurkan anggaran desa sebesar Rp70 triliun.…
PAN beralasan tersangka dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen itu belum mengajukan pengunduran diri.…
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui perlu ada revitalisasi di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.…
Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate mempertanyakan tupoksi anggota DPR mengatur Dana Alokasi Khusus …
Pengurangan penonton perlu dilakukan untuk mencegah hal yang diinginkan, seperti kekacauan di lokasi hingga ancaman keamanan.…
Ada beberapa pembahasan revisi undang-undang yang sulit dituntaskan. …
Syarif Alwi selaku dokter timnas U-22 menjelaskan, Andy Setyo menderita kompresi hernia sejak m…