Berkas Lengkap, AG Segera Disidang
N/A • 21 March 2023 13:51
Polda Metro Jaya telah menyerahkan AG (15), pelaku penganiayaan terhadap David Ozora ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). Diketahui, AG tiba di Kejari Jakarta Selatan pada pukul 12.35 WIB.
Berdasarakan pantauan di lapangan, AG terlihat mengenakan jaket berwarna abu-abu dengan celana hitam panjang. Anak AG diantar menggunakan mobil dinas Polda Metro Jaya langsung dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.
Nantinya, AG akan melakukan pemeriksaan dengan wawancara dan akan dicocokan dengan barang bukti yang sudah dibawa oleh Polda Metro Jaya.
Hadirnya AG di Kejari Jakarta Selatan menandakan bahwa berkas anak AG sudah lengkap atau P21.
Diketahui, AG dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
(M. Khadafi)