NEWSTICKER

Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Langsung Ajukan Banding

N/A • 28 June 2022 22:18

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan. Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti bersalah karena dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Adam dan Ni Made memutuskan untuk mengajukan banding.

Dalam perkara ini Adam Deni dan Ni Made dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan menyebarkan data pribadi anggota dewan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(dea)