Pemerintah dapat membatalkan Pencabukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)bila jumlah kasus covid-19 melonjak signifikan. Agar PPKM tidak berlaku kembali maka masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan," ujar Mendagri Tito Karnavian di Istana Merdeka, Jumat (30/12/2022).
Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi mencabut PPKM dan menutup RSD Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran. Alasan pencabutan adalah jumlah kasus covid-19 yang turun drastis dalam beberapa waktu terakhir.
Pencabutan PPKM dalam masa libur panjang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini dinilai lebih untuk kepentingan politis dibanding kesehatan. Sebab justru pada masa liburan panjang seperti sekarang maka sangat rawan terjadi kerumununan massa yang berpotensi besar menularkan virus penyebab covid-19.