Berdasarkan keterangan tertulis dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, pada Minggu 7 Agustus, Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan seorang ajudan istri Ferdy Sambo berinisial RR.
Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.