Kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Upacara pernikahan pada 22 Mei 2022 dengan mahar berupa uang tunai senilai Rp35 juta dan alat salat.
Pasangan pengantin yang masing-masing berusia 15 tahun dan 16 tahun itu diklaim telah lama dijodohkan pihak keluarga. Pernikahan dilakukan secara siri, karena permintaan pernikahan yang legal telah ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pemkab Wajo.
Di satu sisi, akal-akalan pihak keluarga menikahkan siri anak mereka bisa membawa dampak hukum di masa depan. Pemkab Wajo mengakui bahwa praktek pernikahan anak di bawah umur di wilayahnya msih terjadi, bahkan jumlahnya adalah yang tertinggi di Sulawesi Selatan.