Rugikan Anggota Rp1,5 M, Bos Arisan 'Sultan' di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka
N/A • 2 April 2023 11:14
Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan seorang perempuan berinisial LE (30) bos arisan 'Sultan' sebagai tersangka. LE diduga melakukan penipuan bermodus arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menjelaskan, bos arisan 'Sultan' tersebut menyerahkan diri tak lama setelah dilaporkan oleh puluhan korbannya.
Setelah melakukan gelar perkara, LE ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota. Tersangka LE dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(Nienda Farras Athifah)