NEWSTICKER

MK Kabulkan Batas Usia Minimal Pimpinan KPK

N/A • 26 May 2023 12:50

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengenai masa jabatan pimpinan KPK dan batasan usia minimal pimpinan KPK.

MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Selain itu, MK mengabulkan usia di bawah 50 tahun boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 Pasal 29 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan, bahwa putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai periode ini. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri diperpanjang selama satu tahun hingga Desember 2024. 

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan gugatan terhadap batasan usia untuk calon pimpinan KPK pada Oktober 2022. Gugatan itu diajukan, karena ia hendak mencalonkan kembali sebagai pimpinan KPK, meski usianya belum menginjak 50 tahun. 

Namun, ia mengubah gugatannya menjadi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, agar menyamaratakan jabatan pimpinan KPK dengan jabatan pimpinan di sejumlah komisi negara lainnya. 
(Luthfia Maharani Trianti)

Tag