NEWSTICKER

Tak Kantongi Dokumen, Imigrasi Makassar Tangkap Pria Asal Yaman

N/A • 9 February 2022 21:24

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menahan satu warga asing asal Yaman atas nama Mohammed Abdulaziz Khamis. WNA tersebut diduga melanggar keimigrasian Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan akan dipidana dengan penjara maksimal lima tahun penjara serta denda Rp500 juta.
(Anggie Meidyana)
';