KPK meyakini pramugari jet pribadi, Tamara Anggraeny membantu mantan Gubernur Papua Lukas mengubah uang haram menjadi aset. Pramugari PT RDG Airlines ini sudah dilakukan pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Tamara ditanya seputar penerbangan bersama dengan Lukas Enembe. Selain itu juga Tamara diperiksa seputar dugaan pemindahan uang miliar rupiah dengan menggunakan jet pribadi.
Sementara itu menurut Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pihaknya sedang mendalami dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Lukas Enembe yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya.
Sebelumnya Lukas terjerat dua kasus. Pada perkara suap, Lukas Enembe didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka, yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.