NEWSTICKER

Terbukti Miliki Harta Tak Wajar, 8 Pegawai Kemenkeu Dijatuhi Sanksi Berat

N/A • 2 April 2023 13:21

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, menjelaskan terdapat 69 orang terindikasi bermasalah dari laporan harta kekayaan atau LHKPN 2020 dan 2021. Dari 69 laporan tersebut, terdapat 31 orang yang ditindaklanjuti untuk diperiksa dugaan pelanggarannya.

Hasilnya, delapan pegawai Kementerian Keuangan dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai dijatuhi sanksi berat pasca terindikasi mempunyai harta yang tidak wajar.

Kemudian, dari 31 pegawai tersebut Awan memutuskan memberikan sanksi berat kepada 8 pegawai Kemenkeu. Rinciannya, 5 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lalu 3 sisanya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

"Di DJP, 5 pegawai kena hukuman disiplin berat, kemudian 3 pegawai kena hukuman disiplin sedang. Untuk Bea Cukai, 3 pegawai (diberi) hukuman disiplin berat dan 1 hukuman disiplin sedang. Kemudian perbaikan LHK, untuk Pajak 4 pegawai dan Bea Cukai 6 pegawai," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh.
(Muhammad Ali Afif)

Tag