Fadil Ogah Jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies
N/A • 24 May 2022 21:12
SHARE NOW
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menolak menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta mengantikan posisi Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Fadil menyebut, selain masih banyak pekerjaan yang belum terselesailkan dalam menjaga Ibu Kota, Ia juga menyatakan masih ingin membantu Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk mewujudkan Korps Bhayangkara yang Presisi. Penegasan itu disampaikan Fadil menyusul adanya usulan sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta yang menunjuk mantan Kapolda Jatim itu menggantikan posisi Anies.