NEWSTICKER

Himpun Dana Sumbangan Tapi Minim Regulasi

N/A • 7 July 2022 06:37

Melalui Keputusan Menteri Sosial RI tertanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pemerintah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang oleh ACT. Alasan Kemensos mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. 

Berdasarkan ketentuan, lembaga pengumpul dana hanya diperbolehkan memotong maksimal 10% saja. Namun ACT memotong 13,7?na umat guna operasional yayasan. 

Tidak hanya itu, PPATK juga menyetop sementara 60 rekening milik ACT yang ada di 33 penyedia jasa keuangan usai temuan dugaan penyelewengan dana umat. PPATK menyebut ada perputaran dana masuk dan keluar dari lembaga ACT mencapai Rp1 triliun per tahun. PPATK menduga lembaga ini tidak murni sebagai penghimpun dana kemanusiaan tapi juga melakukan kegiatan bisnis. 

Dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ini cukup menarik perhatian publik. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan seperti apa regulasi dalam membuat lembaga penggalang dana sosial? serta seperti apa kontrol audit dana sumbangan agar tersampaikan tepat sasaran?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)