Kasus Gagal Ginjal, Drum Kapasitas 215 Kg Berisi Cairan Kimia Disita
31 January 2023 00:43
SHARE NOW
Polisi menetapkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus peredaran dan produksi obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut anak. Total ada lima tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Ada drum-drum berwarna putih kapasitas masing-masing berukuran 215 kg dan perlengkapan lain,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Rubasan Kelas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Tiga tersangka korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya dan CV Anugrah Perdana Gemilang. Sebelumnya penyidik telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan penetapan tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.