NEWSTICKER

Komnas HAM Nilai Kasus Mario Dandy Masuk dalam Tindak Pidana

N/A • 11 March 2023 21:35

Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) menilai aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora termasuk dalam tindak kejahatan pidana. 

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigito mengatakan bahwa pandangan HAM dengan tegas mengatur pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. 

'Itu tindakan subjektif sebagai individu maka tidak bisa disebut sebagai pelanggaran HAM, maka ia disebut kejahatan pidana,' ucap Atnike. 

'Sebuah tindakan kekerasan atau kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat dapat menjadi pelanggaran HAM kalau tidak ada penegakan hukum,' lanjut Atnike. 

Sedangkan kasus Mario Dandy telah dilakukan proses hukum yang sesuai undang-undang, itu diartikan bahwa kejahatannya sudah diadili dan dipertanggungjawabkan oleh negara. 
(Thirdy Annisa)