Kementerian Agama Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
N/A • 7 July 2022 18:51
SHARE NOW
Kementerian Agama telah mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, setelah menetapkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) sebagai tersangka pencabulan dan perundungan terhadap salah satu santriwati. Kemenag mendukung segala upaya hukum yang dilakukan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kemenag juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan, santri yang lain dapat melanjutkan pendidikan dengan layak.