Sidang perdana terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara terbuka hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas, dalam dua berkas berbeda. Dalam pembacaan surat dakwaan, nantinya hakim dapat menanyakan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa mengenai berkenan atau tidaknya dibacakan bersamaan.
Setelah pembacaan surat dakwaan, berikutnya para terdakwa dapat menyampaikan eksepsi. Humas PN Jaksel Djuyamto memastikan, sidang tersebut digelar secara terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy, Shane Lukas, dan perempuan berinisial AG.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.