Jakarta: Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora; Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas; menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (6/6/2023). Persidangan digelar setelah tiga bulan proses penyidikan. Lalu, bagaimana perjalanan kasus penganiayaan ini?
20 Februari 2023
Mario Dandy Cs menganiaya David Ozora
23 Feruari 2023
Mario Dandy jadi tersangka
8 Maret 2023
AG berstatus anak berkonflik dengan hukum
9 Maret 2023
AG ditahan di LPKS
29 Maret 2023
Sidang perdana AG digelar di PN Jakarta Selatan
3-4 April 2023
Mario Dandy dan Shane Lukas bersaksi di sidang AG
5 April 2023
Sidang Vonis AG
19 April 2023
Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas P19 (belum lengkap)
8 Mei 2023
Mario Dandy dilaporkan AG atas dugaan pencabulan
10 Mei 2023
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kedua Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati
24 Mei 2023
Berkasi Mario Dandy dan Shane Lukas P21
26 Mei 2023
Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Lapas Cipinang
6 Juni 2023
Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di PN Jakarta Selatan
Agenda sidang perdana Mario Dandy digelar secara terbuka dan tertutup. Sidang terbuka untuk pembacaan dakwaan kasus penganiayaan David Ozora. Sidang tertutup untuk keterangan menyangkut asusila.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 76c jo 80 Undang-Undang perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Acaman hukuman penjara 12 tahun.
Sedangkan, AG dijerat Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara.