NEWSTICKER

Beli Migor Curah Dengan Aplikasi PeduliLindungi

N/A • 27 June 2022 11:15

Mulai Senin (27/6/2022), pemerintah menyosialisasikan kebijakan baru untuk membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP. Pembelian minyak goreng juga akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. 

Masyarakat diwajibkan untuk mengunduh aplikasi ''Warung Pangan'' untuk mencari informasi lokasi pengecer yang menyediakan minyak goreng curah rakyat (MGCR). Masyarakat bisa datang ke toko dan melakukan scan QR code yang ada di toko tersebut melalui aplikasi PeduliLindungi. 
(Dwiki Feriyansyah)
';