NEWSTICKER

Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

26 January 2023 09:41

Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya, Arman Hanis, memohon kepada majelis hakim PN Jaksel agar dibebaskan dari tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023).

Arman menilai, berdasarkan alat bukti yang muncul di persidangan, pihaknya meyakini Putri tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa, sehingga tidak bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Menurut Arman, Putri telah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Kepolisian Republik Indonesia yang secara tidak langsung mendukung Polri dalam bidang kegiatan sosial.