Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komaruddin. Foto: Medcom.i/Chrsitian
Jakarta: Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 4.988 butir ekstasi dan 3,5 kilogram sabu. Barang haram tersebut diamankan dari enam tersangka berinisial RS, MA, MSP, RF, DMD, dan JN.
"Total barang narkoba ini jika dirupiahkan mencapai Rp7 miliar lebih. Jika dikalkulasikan menyelamatkan sebanyak 37.567 jiwa," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komaruddin kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.
Pengungkapan narkoba ini bermula dari penangkapan terhadap RS pada 16 Mei 2023. Darinya, polisi mengamankan sebanyak sejumlah sabu serta 4.988 butir ekstasi.
"Jadi RS ini sebagai perantara, barang dikirim melalui jasa pengiriman. Kemudian diterima RS disebar-sebar ke pengedar- kecil, yakni MA," ungkap dia.
Dari MA, aparat berwajib mengamankan sabu. Jumlahnya mencapai 100 gram.
Lebih lanjut, polisi turut mengamankan 500 gram sabu dari MSP dan RF. Terakhir, mengamankan sebanyak 1 kilogram sabu di tersangka JN.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menggunakan pola terputus. Yakni berkomunikasi dengan seseorang melalui perantara.
"Jadi ada pengendalinya, masih kami telusuri, kami jadikan DPO. Mengingat orang inilah yang mengendalikan kepada siapa harus dikirimkan dan dimana harus diletakkan," terangnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (Medcom.id/Christian)