NEWSTICKER

Tag Result: penganiayaan

Kuasa Hukum SAH: Kami Membutukan Keujuran dari Pihak Sekolah dan Camat

Kuasa Hukum SAH: Kami Membutukan Keujuran dari Pihak Sekolah dan Camat

Nasional • 6 hours ago

Mengenai perkembangan kasus siswi SD (SAH) di Gresik yang buta akibat ditusuk oleh teman sekolahnya, Kuasa hukum keluarga SAH, Abdul Malik mengatakan bahwa pihaknya hanya memerlukan kejujuran dari pihak sekolah dan camat Menganti. 

"Saya minta kejujuran di dalam kasus ini. Kejujuran ini kan tidak didapat oleh klien kami dari kepala sekolah, apalagi camat yang kita permasalahkan ini." ucap Kuasa hukum keluarga SAH, Abdul Malik.

Abdul Malik juga menyampaikan dirinya bingung mengapa camat Menganti mengetahui informasi dari rumah sakit mengenai kondisi SAH dan memanggil ayah SAH untuk mengintimidasi.

"Ini yang kita tanyakan gini, kok aneh ya hasil dari pada rumah sakit kok camat sudah tahu. Mengintimidasi (ayah SAH) karena informasinya, kalo kamu akan dipecat, kalau kamu akan dihukum dua tahun." jelas Abdul Malik.

Di waktu yang berbeda, Camat Manganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur membantah mengintimidasi ayah SAH siswi SD yang diduga mengalami kebutaan usai matanya ditusuk oleh teman sekolahnya. 

Hendriawan Susilo mengaku dirinya memanggil Samsul Arif ayah korban SAH, namun hanya sebatas memberikan nasihat agar dirinya tidak terjerat masalah lain yang berkepanjangan.

Sebelumnya,  Penyidik Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, mengungkap tidak ada satupun saksi yang diperiksa mengetahui dugaan kekerasan di sekolah yang menimpa sah, siswi kelas 2 SDN 236 Gresik yang diduga dicolok matanya hingga buta. Selain tidak ada saksi yang melihat, 6 kamera CCTV yang dipasang di sekolah juga tidak merekam waktu kejadian, karena sejak Juni 2023 CCTV sekolah mati.

Camat Menganti Bantah Intimidasi Ayah Siswi SD yang Ditusuk hingga Buta

Camat Menganti Bantah Intimidasi Ayah Siswi SD yang Ditusuk hingga Buta

Nasional • 8 hours ago

Camat Manganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur membantah mengintimidasi ayah SAH siswi SD yang diduga mengalami kebutaan usai matanya ditusuk oleh teman sekolahnya. 

Hendriawan Susilo mengaku dirinya memanggil Samsul Arif ayah korban SAH, namun hanya sebatas memberikan nasihat agar dirinya tidak terjerat masalah lain yang berkepanjangan.

Tudingan intimidasi yang dilontarkan oleh Abdul Malik selaku penasihat hukum korban SAH pada Camat Menganti itu tidak benar karena Susilo hanya tidak ingin masalah tersebut semakin besar dan membuat Samsul Arif bernasib buruk, karena bermasalah dengan berbagai pihak akibat perundungan yang melibatkan anaknya.

Samsul Arif yang bertugas sebagai sekretaris desa sempat tidak masuk satu bulan lebih dan membuat Camat Menganti akhirnya memangil Samsul Arif untuk meminta keterangan dan menasihatinya. 

Oknum Polisi Aniaya Pemuda Grobogan gegara Suara Knalpot

Oknum Polisi Aniaya Pemuda Grobogan gegara Suara Knalpot

Nasional • 6 days ago

Gara-gara suara knalpot sepeda motor, seorang oknum polisi diduga menganiaya dua pemuda di Grobogan, Jawa Tengah. Kini kasus penganiayaan oknum polisi ini ditangani oleh Paminal Polres Grobogan. 

Aksi tidak terpuji dilakukan seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tawangharjo berinisial Aipda A. Hasil rekaman CCTV memperlihatkan saat Aipda A menganiaya dua pemuda warga Desa Kemadoh Batur, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Oknum polisi tersebut menampar dan mencekik dua pemuda di sebuah bengkel.

Menurut keterangan korban, Riko Trisantosa mengatakan, kejadian berawal saat sebuah sepeda motor melintas di depan bengkel dengan suara knalpot yang keras. Tiba-tiba Aipda A mendatangi bengkel dan langsung menganiaya korban. 

Akibat insiden tersebut, kedua korban mengaku sakit di bagian tenggorokan karena dicekik oleh pelaku serta mengalami sakit di bagian kepala dan telinga. 

Kini kasusnya tengah diselidiki oleh Paminal Polres Grobogan. Polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. 

"Paminal Polres Grobogan sudah langsung proses pemanggilan dan pemeriksaan, sementara yang bersangkutan sedang kita dalami. Kita periksa lebih lanjut lagi," ujar Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya. 

Polisi Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Siswi SD di Gresik

Polisi Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Siswi SD di Gresik

Nasional • 6 days ago

Satuan Resor Kriminal Polres Gresik, Polda Jawa Timur, membentuk tim khusus penanganan perkara dugaan kekerasan di lingkungan SDN 236 Gresik, yang mengakibatkan mata kanan seorang siswi berinisial SAH, buta permanen. SAH diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelas.

SAH, siswi kelas 2 SDN 236 di Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terpaksa kehilangan penglihatan pada mata kanannya. Menurut keterangan orang tua korban, mata SAH dicolok pakai tusukan bakso oleh kakak kelasnya pada 7 Agustus lalu di areal sekolah.

Dihadapan orang tua korban, polisi memastikan akan mengungkap secara transparan dan profesional kasus yang nmenimpa SAH pada 7 Agustus 2023. Kepala Satreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan menyebut, Satreskrim Polres Gresik juga sudah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut. Timsus dibentuk untuk memudahkan dan mempercepat penyidikan agar kasus tersebut dapat segera terungkap. 

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 7 orang saksi dan menyita 6 DVR CCTV. DVR akan dikirim ke laboratorium forensik Polda jawa Timur untuk dilakukan penelitian.

Kondisi Terkini Siswi SD yang Buta Ditusuk Kakak Kelas

Kondisi Terkini Siswi SD yang Buta Ditusuk Kakak Kelas

Nasional • 8 days ago

Siswi kelas dua sekolah dasar (SD) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terpaksa kehilangan penglihatan pada mata kanannya, usai ditusuk dengan tusukan pentol oleh kakak kelasnya di areal sekolah. Penusukan dilakukan lantaran korban tidak memberikan uang saat dipalak.

Ayah korban menjelaskan, hingga saat ini kondisi korban masih belum dapat melihat. 

"Sampai saat ini kondisinya masih belum melihat" kata ayah korban, Samsul Arif.

Sang ayah menjelaskan, kejadian memilukan ini berawal pada 7 agustus lalu. Di mana sekolah SAH sedang mengadakan lomba Agustusan, yang dilakukan seluruh siswa mulai dari kelas 1-6 di halaman sekolah. Namun, saat sedang mengikuti lomba, tiba-tiba SAH di seret kakak kelasnya untuk dimintai uang jajan. namun, saat SAH menolak memberikan, tiba-tiba kakak kelasnya menusuk matanya dengan menggunakan tusukan cilok atau bakso sehingga mata SAH berdarah.

"Menjurut cerita anak saya, tangannya dipegang anak tak dikenal dibawa ke lorong samping kantor anak saya dimintain uang. Karena anak saya menolak maka si pelaku menusuk mata sebelah kanan anak saya," kata Samsul.

Usai kejadian, orang tua SAH langsung membawa ke rumah sakit hingga akhirnya dirujuk ke RS dr Soetomo Surabaya. Dari hasil diagnosis dokter, SAH dinyatakan buta permanen pada mata kanannya. Orang tua SAH juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak sekolah namun tidak membantu malah seolah ditutup tutupi, hingga akhirnya orang tua SAH melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik. Akibat kejadian ini, SAH mengalami trauma dan sudah 41 hari tidak masuk sekolah karena masih takut.

Ditusuk Kakak Kelas, Mata Siswi SD Buta Permanen

Ditusuk Kakak Kelas, Mata Siswi SD Buta Permanen

Nasional • 8 days ago

Siswi kelas dua sekolah dasar (SD) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terpaksa kehilangan penglihatan pada mata kanannya, usai ditusuk dengan tusukan pentol oleh kakak kelasnya di areal sekolah. Penusukan dilakukan lantaran korban tidak memberikan uang saat dipalak.

Hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya yang menyebutkan SAH, 8, warga Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang mengalami buta permanen pada mata kanannya. SAH anak pasangan Samsul Arif dan Kiki Ramadani ini, masih duduk dibangku kelas 2 SDN 235 Gresik, mendapatkan perlakukan keji yang dilakukan oleh kakak kelasnya.

Sang ayah menjelaskan, kejadian memilukan ini berawal pada 7 agustus lalu. Di mana sekolah SAH sedang mengadakan lomba Agustusan, yang dilakukan seluruh siswa mulai dari kelas 1-6 di halaman sekolah. Namun, saat sedang mengikuti lomba, tiba-tiba SAH di seret kakak kelasnya untuk dimintai uang jajan. namun, saat SAH menolak memberikan, tiba-tiba kakak kelasnya menusuk matanya dengan menggunakan tusukan cilok atau bakso sehingga mata SAH berdarah.

"Menjurut cerita anak saya, tangannya dipegang anak tak dikenal dibawa ke lorong samping kantor anak saya dimintain uang. Karena anak saya menolak maka si pelaku menusuk mata sebelah kanan anak saya," kata Samsul di Gresik, Sabtu, 16 September 2023.

Usai kejadian, orang tua SAH langsung membawa ke rumah sakit hingga akhirnya dirujuk ke RS dr Soetomo Surabaya. Dari hasil diagnosis dokter, SAH dinyatakan buta permanen pada mata kanannya. Orang tua SAH juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak sekolah namun tidak membantu malah seolah ditutup tutupi, hingga akhirnya orang tua SAH melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik. Akibat kejadian ini, SAH mengalami trauma dan sudah 41 hari tidak masuk sekolah karena masih takut.

Belasan Orang Tidak Dikenal Aniaya Petugas dan Rusak SPBU di Sleman

Belasan Orang Tidak Dikenal Aniaya Petugas dan Rusak SPBU di Sleman

Nasional • 17 days ago

Belasan orang tidak dikenal memukul petugas dan merusak fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.04, Jl. Raya Magelang, Kemloko, Caturharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Dua Pelaku Penusukan di Koja Ditangkap

Dua Pelaku Penusukan di Koja Ditangkap

Nasional • 17 days ago

Ibunda Imam Masykur Temui Langsung 3 Pembunuh Anaknya di Pomdam Jaya

Ibunda Imam Masykur Temui Langsung 3 Pembunuh Anaknya di Pomdam Jaya

Nasional • 18 days ago

Panglima TNI Laksamana Yudho Margono memastikan proses hukum tiga oknum anggota TNI pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap seorang pemuda Aceh, Imam Masykur akan digelar secara terbuka. Sementara itu, ibu korban, Fauziah mendatangi Pomdam Jaya dan diperbolehkan melihat langsung tiga pelaku pembunuh putranya. 

Imam Masykur adalah pemuda asal Aceh yang tewas setelah diculik dan dianiaya oknum anggota Paspampres. Sang ibu, Fauziah mendatangi Pomdam Jaya dan bertemu Dampomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdi.

Kedatangan Fauziah yang ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea ini diterima dengan baik oleh pihak Pomdam Jaya. Bahkan Fauziah diizinkan bertemu langsung dengan para tersangka. 

Saat itu, Fauziah mengaku meluapkan kekecewaannya kepada tiga prajurit TNI pembunuh anaknya. Fauziah bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan terima kasih kepada Pomdam Jaya yang mengabulkan permohonannya agar para pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"(Pomdam Jaya) menerima kami dan menyambut kami dengan baik. Menjelaskan perkara yang sedang dijalani dalam proses penyelidikan. Menambahkan Pasal Pembunuhan 340, sesuai dengan harapan kami. Bahkan saya dikasih kesempatan untuk bertemu dengan pelaku," kata Fauziah. 

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung agar tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur diadili melalui peradilan koneksitas. Kasad ingin proses hukum berjalan transparan.

"Kita transparan saja, kalau anggota kita terlibat ya hukum seberat-beratnya. Kalau (peradilan) koneksitas, silakan saja," kata Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudho Margono menegaskan proses peradilan terhadap tiga pelaku penculikan dan pembunuh Imam Masykur akan digelar transparan. Yudo Margono meminta agar ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang paling berat sesuai hukum.

"Saya sudah komitmen kemarin kan sudah saya sampaikan dihukum maksimal seberat-beratnya pasal berapa yang bisa dikenakan," ujar Panglima TNI Laksamana Yudho Margono.

"Nanti akan dibuat sidang terbuka ya, walaupun Pengadilan Militer tapi sidangnya terbuka untuk umum," lanjutnya. 

Dalam aksinya saat menculik dan menganiaya korban, ketiga pelaku sempat mencoba memeras keluarga korban dan meminta uang sebesar Rp50 juta. Selain ketiga oknum anggota TNI, dalam kasus ini juga ada pihak sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani di Polda Metro Jaya.

Asep Iriawan: Vonis Kasus Penganiayaan Seperti Mario Belum Pernah Terjadi

Asep Iriawan: Vonis Kasus Penganiayaan Seperti Mario Belum Pernah Terjadi

Nasional • 18 days ago

Jakarta: Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis maksimal Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara, Kamis, 7 September 2023. Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

Alimin juga mengatakan Mario Dandy harus membayar restitusi kepada David Rp25,1 miliar. Kemudian satu unit mobil Rubicon B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam milik Mario dijual di muka umum dengan dilelang.
 
Dalam kasus penganiayaan, vonis terhadap Mario Dandy menurut pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan sangat jarang terjadi. Bahkan sepengetahuan Asep belum pernah ada kasus penganiayaan dilakukan remaja divonis maksimal.
 
“Perkara penganiayaan boleh dikatakan agak jarang sepengetahuan saya. Jarang divonis maksimal apa lagi pelakunya masih remaja, kalau 12 tahun boleh dikatakan tidak ada,” jelas Kang Asep dalam dialog di Metro TV.

Ayah David Hadir di Sidang Vonis Mario dan Shane

Ayah David Hadir di Sidang Vonis Mario dan Shane

Nasional • 18 days ago

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora ikut menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Jonathan Latumahina tiba di PN Jaksel didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sidangf kali ini akan memutus kasus penganiayaan David Ozora dengan dua terdakwa yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Mario dituntut 12 penjara oleh JPU dan Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara. Pihak keluarga David juga menuntut restitusi sebesar Rp120 miliar, namun pihak Mario dan Ayah Mario menolak membayar restitusi dengan jumlah tersebut dan bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuannya. 

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Nasional • 18 days ago

Jakarta: Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis penjara 12 tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Alimin mengatakan Mario harus membayar restitusi kepada David Rp25,1 miliar. Kemudian satu unit mobil Rubicon B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam milik Mario dijual di muka umum dengan dilelang.

"Hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David dan membebani terdakwa atas biaya perkara Rp5 ribu," papar dia.

Alimin menyebut hal yang memberatkan Mario ialah perbuatannya sadis dan sangat kejam. Kemudian Mario menikmati perbuatannya tersebut.

"Bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," tutur dia.

Selain itu, tindakan Mario merusak masa depan David. Sedangkan tidak ada hal yang meringankan Mario.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dan Lukas Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Mario dituntut 12 tahun penjara sedangkan Shane dituntut lima tahun penjara.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun

Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun

Nasional • 18 days ago