NEWSTICKER

Tag Result: penganiayaan

Sebar Video Penganiayaan David, Mario Bakal Dijerat Pasal UU ITE

Sebar Video Penganiayaan David, Mario Bakal Dijerat Pasal UU ITE

Primetime News • 3 days ago penganiayaan

Mario Dandy Satrio bakal dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sengaja menyebarluaskan video penganiayaan terhadap David Ozora. 

"Kita bisa lihat video itu tersebar masif di seluruh media sosial dan itu cukup membuat gaduh. Apalagi yang dia sebarkan itu kan adalah anak. Di dalam Undang-Undang ITE itu ada pemberat lagi, apabila dia membuat konten kekerasan terhadap anak," kata Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini. 

Mellisa Anggraini masih mendalami pasal-pasal yang akan disangkakan kepada Mario. Mellisa meyakini akan ada pasal pemberat yang menjerat tersangka penganiayaan tersebut.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Mario menyebarkan video kekerasan tersebut kepada tiga teman David. 

Akibat perbuatannya, Mario dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 12 tahun penjara dan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Kondisi Terus Membaik, David Ozora Sudah Bisa Menggerakkan Matanya

Kondisi Terus Membaik, David Ozora Sudah Bisa Menggerakkan Matanya

Newsline • 3 days ago Penganiayaan

Usai menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta, selama lebih dari satu bulan, kondisi David Ozora saat ini terus mengalami peningkatan. Pihak keluarga menyebut, David sudah bisa menggerakan matanya dengan sedikit leluasa.

Mata David sudah bisa merespon mengikuti gerakan orang yang mengajaknya berkomunikasi. Kemudian, beberapa kali David menggerakkan mulutnya.

Selain itu, David juga sedang dilatih untuk bisa duduk dan berdiri, meski kesadarannya belum sama sekali sepenuhnya pulih. Kendati demikian, ia belum bisa mengenali orang tua maupun orang di sekitarnya.

Setop Kasus Penganiayaan, Pentingnya Etika Harus Digencarkan Sejak Dini

Setop Kasus Penganiayaan, Pentingnya Etika Harus Digencarkan Sejak Dini

Metro Malam • 4 days ago penganiayaan

Kasus penganiayaan khususnya pada anak kerap kali terjadi, salah satunya kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora yang menjadi sorotan publik. Ironisnya, mayoritas kasus penganiayaan terjadi akibat kurangnya etika yang tidak diajarkan sejak kecil.

"Etika atau moral harus diajarkan kepada anak kita dari kecil, etika personal dan etika sosial," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain dalam Metro Malam Metro TV, Sabtu (25/3/2023).

Menurutnya, berdasarkan pandangan ulama, suatu bangsa bisa tegak ketika mereka menjunjung tinggi etika. Namun, jika bangsa sudah tidak menjunjung tinggi sebuah etika, maka itu adalah awal dari keruntuhan.

Etika merupakan pendidikan holistik yang sangat penting untuk anak. Pendidikan holistik adalah pendidikan yang mengembangkan karakter anak yang meliputi potensi intelektual, emosional, fisik, sosial, estetika dan spiritual.

Membentuk karakter anak tidak hanya sekedar menumbuhkan pengetahuannya, tetapi juga harus menanamkan cara hidup sederhana, termasuk menghormati orang lain.

Anak yang berbekal etika sejak dini, sudah dipastikan mampu menjaga emosinya. Sementara anak yang kurang mengerti soal etika masih dipenuhi nafsu yang tidak bisa dikontrol dengan baik.

Berkas Perkara Mario Dandy & Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Mario Dandy & Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Primetime News • 4 days ago penganiayaan

Berkas perkara penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sabtu (25/3/2023). 

Saat ini, berkas kedua tersangka masih dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU. Masih dalam proses penelitian oleh JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Truno Yudho Wisnu Andiko.

Penelitian berkas perkara Mario dan Shane Lukas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum, karena para tersangka sudah dewasa.

Sementara itu, berkas AG anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku lain dalam kasus penganiayaan David dinyatakan sudah lengkap dan diserahkan ke Kejari pada 21 Maret 2023. 

David Ozora Berjuang Kembalikan Kesadaran Kognitif

David Ozora Berjuang Kembalikan Kesadaran Kognitif

Primetime News • 8 days ago penganiayaan

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina membagikan progres kesehatan sang anak yang mulai membaik. 

Dalam unggahan di akun twitter pribadinya, ayah David Ozora mengatakan saat ini David tengah berjuang untuk kesadaran kognitifnya. Sementara kondisi motorik David kini sudah berangsur membaik. 

Setiap harinya, David selalu dilatih seperti berdiri, duduk, dan membuka mulut. 

Saat ini David tengah menjalani stem cell therapy atau terapi sel induk guna memperbaiki jaringan yang rusak. 

David Ozora menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo. David harus menjalani perawatan serius di Rumah Sakit (RS) Mayapada setelah dianiaya Dandy pada 20 Februari 2023 lalu.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20; Shane Lukas, 19; dan perempuan berinisial AG, 15.
 
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. 

Kajari Jaksel: AG Dititipkan ke LPKS Selama 5 Hari

Kajari Jaksel: AG Dititipkan ke LPKS Selama 5 Hari

Top News • 8 days ago penganiayaankekerasanag

Anak yang berkonflik dengan hukum sekaligus salah satu pelaku penganiayaan David Ozpra, AG resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, penahanan AG di LPKS ajan berlangsung selama lima hari, namun waktu penahanan dapat diperpanjang hingga tujuh hari. 

Diketahui, berkas perkara kekasih Mario Dandy berinisial AG kini sudah berproses di Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu waktu persidangan. Kejari Jaksel pun menyatakan, kesempatan penyelesaian perkara anak di luar peradilan bagi AG sudah tertutup.

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman menyebut, pihaknya akan menyusun perkara AG agar bisa segera disidangkan.

"Anak berkonflik dengan hukum yaitu AG itu berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan bersama barang buktinya kepada JPU," kata Syarief Sulaeman, Selasa (21/3/2023). 

"Kami akan menyempunakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo membenarkan penyerahan berkas perkara AG selaku anak berkonflik dengan hukum kepada Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023). 

Selain menyerahkan berkas perkara AG, penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy yang sudah dipasangi garis polisi ke Kejari Jaksel. 

AG dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG

Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG

Primetime News • 8 days ago Penganiayaan

Kejaksaan Negeri Jaksel menyatakan kesempatan diversi atau penyelesaian perkara anak di luar peradilan bagi AG sudah tertutup rapat. Hal ini lantaran pihak keluarga David sudah melayangkan surat resmi yang menolak diversi.

"Korban sudah memberikan surat ya yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi. Jadi sudah tertutup," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman, Selasa (21/3/2023). 

Syarief juga menyebut, pihak kejaksaan bakal menyusun perkara AG agar bisa segera disidangkan.

"Anak berkonflik dengan hukum yaitu AG itu berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan bersama barang buktinya kepada JPU," kata Syarief Sulaeman.

"Kami akan menyempunakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat mengatakan proses hukum AG dalam kasus penganiayaan David Ozora bisa diselesaikan di luar jalur peradilan atau diversi hukum. Tetapi, Syarief menyebut bahwa kesempatan diversi dalam kasus AG sudah tertutup rapat, lantaran pihak keluarga David sudah melayangkan surat resmi yang menolak diversi.

AG ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David Ozora pada 3 Maret 2023 lalu. AG dinyatakan menjadi pelaku ketiga yang terlibat di dalam penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas.

Pelaku AG terjerat Pasal 355 juncto 55 juncto 56 KUHP mengenai penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat dan pelaku yang membantu penganiayaan.

Kuasa Hukum soal Diversi AG Ditutup: Kami Hormati Setiap Keputusan

Kuasa Hukum soal Diversi AG Ditutup: Kami Hormati Setiap Keputusan

Primetime News • 8 days ago penganiayaanag

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut, kesempatan penyelesaian perkara anak di luar peradilan atau diversi bagi AG sudah tertutup. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum AG, Sony Huitahaean mengatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan tersebut dan siap menjalani proses selanjutnya.

Diversi tersebut sudah tidak dapat dilakukan oleh AG lantaran keluarga korban, yakni David Ozora telah memberikan surat resmi untuk menutup proses diversi di Kejari Jaksel. 

Pemberkasan AG dapat dinyatakan diproses secara cepat dibandingkan berkas perkara dua pelaku penganiayaan lainnya, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Kendati demikian, diketahui AG sampai saat ini masih mendapatkan pendampingan secara psikis.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, berkas perkara AG dapat diproses secara cepat lantaran AG merupakan anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum. 

Asep menyebut, kemungkinan berkas perkara kepada kedua pelaku lainnya belum lengkap sehingga belum dapat dinyatakan sebagai P21. 

Diketahui, berkas perkara kekasih Mario Dandy berinisial AG kini sudah berproses di Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu waktu persidangan. Kejari Jaksel pun menyatakan, kesempatan penyelesaian perkara anak di luar peradilan atau diversi bagi AG sudah tertutup.

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman menyebut, pihaknya akan menyusun perkara AG agar bisa segera disidangkan.

"Anak berkonflik dengan hukum yaitu AG itu berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan bersama barang buktinya kepada JPU," kata Syarief Sulaeman, Selasa (21/3/2023). 

"Kami akan menyempunakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo membenarkan penyerahan berkas perkara AG selaku anak berkonflik dengan hukum kepada Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Namun, ia enggan untuk memberikan informasi secara detil lantaran berkaitan dengan undang-undang peradilan anak.

Polisi menyebut, berkas anak AG sudah lengkap atau P21. Pelimpahan AG yang berstatus Anak Yang Berkonflik dengan Hukum dan barang bukti dilakukan polisi ke Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Diketahui, AG dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Berkas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Dilimpahkan ke PN Jaksel

Berkas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Dilimpahkan ke PN Jaksel

Headline News • 8 days ago penganiayaan

Kekasih Mario Dandy, AG akan disidangkan dalam kasus penganiayaan David Ozora. Berkas perkara AG yang sudah lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

"Tidak lama lagi, kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman, Selasa (21/3/2023). 

AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan David. AG akan ditahan selama lima hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Proses sidang AG akan digelar secara tertutup, karena masih di bawah umur. 

Ia dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Berkas Lengkap, AG Segera Disidang

Berkas Lengkap, AG Segera Disidang

Breaking News • 8 days ago Penganiayaan

Polda Metro Jaya telah menyerahkan AG (15), pelaku penganiayaan terhadap David Ozora ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). Diketahui, AG tiba di Kejari Jakarta Selatan pada pukul 12.35 WIB.

Berdasarakan pantauan di lapangan, AG terlihat mengenakan jaket berwarna abu-abu dengan celana hitam panjang. Anak AG diantar menggunakan mobil dinas Polda Metro Jaya langsung dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.

Nantinya, AG akan melakukan pemeriksaan dengan wawancara dan akan dicocokan dengan barang bukti yang sudah dibawa oleh Polda Metro Jaya.

Hadirnya AG di Kejari Jakarta Selatan menandakan bahwa berkas anak AG sudah lengkap atau P21.

Diketahui, AG dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Polisi Limpahkan Berkas Perkara AG ke Kejari Jaksel Hari Ini

Polisi Limpahkan Berkas Perkara AG ke Kejari Jaksel Hari Ini

Headline News • 8 days ago Penganiayaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo membenarkan akan melakukan penyerahan berkas perkara AG selaku anak berkonflik dengan hukum pada, Selasa (21/3/2023).

Namun, ia enggan untuk memberikan informasi secara detil lantaran berkaitan dengan undang-undang peradilan anak.

Sebelumnya, polisi menyebut bahwa berkas anak AG sudah lengkap atau P21. Pelimpahan AG yang berstatus Anak Yang Berkonflik dengan Hukum dan barang bukti dilakukan polisi ke Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Diketahui, AG dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Keluarga Ungkap Kondisi Motorik David Ozora Berangsur Membaik

Keluarga Ungkap Kondisi Motorik David Ozora Berangsur Membaik

Selamat Pagi Indonesia • 8 days ago Penganiayaan

Setelah hampir satu bulan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, kini kondisi David mulai membaik.

Pihak keluarga David yang merupakan Paman David Ozora, Rustam Hatala menyampaikan, setiap hari David harus melakukan pelatihan motorik berupa latihan berdiri, duduk dan membuka mulut.

"Kemaren sudah keluar hasilnya, David itu kan cedera otak yang berat, dari hasil scan itu ada gelombang otak yang turun meskipun kondisi motorik David sudah membaik, tetapi perkembangan kognitif David belum ada perbaikan," ujar Rustam.

Sebelumnya, penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo (20) terjadi paa 20 Februari 2023. Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di RS untuk memulihkan kondisinya.

Saat ini, para pelaku yang terlibat dalam penganiayaan David telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara AG, yang merupakan pacar Mario Dandy, ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum.

Mario Diduga Sebar Video Penganiayaan David, Pakar: Ingin Dapat Pujian

Mario Diduga Sebar Video Penganiayaan David, Pakar: Ingin Dapat Pujian

Primetime News • 9 days ago Penganiayaan

Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo diduga yang menyebarluaskan aksi keji tersebut ke media sosial. Psikolog Forensik Reza Indragiri menilai bahwa tindakan keji tersebut disebarluaskan untuk mendapatkan pujian, pengakuan, dan atensi publik.

"Untuk mendapatkan pujian, untuk mendapatkan pengakuan, menjadikan tubuh David sebagai trofi, dan lainnya," kata Psikolog Forensik, Reza Indragiri di program Primetime News Metro TV, Senin (20/3/2023).

Diketahui, tindakan keji yang dilakukan Mario terhadap David disebarluaskan di media sosial. Menurut Reza, tindakan keji itu ingin menjelaskan bahwa kehadiran orang lain baik secara nyata maupun secara dunia maya akan bisa melipatgandakan potensi seseorang untuk melakukan tindakan keji terhadap sesama.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mario Dandy Dolfie Rompas mengaku bahwa bukan kliennya yang menyebarluaskan video tersebut. Hal itu berdasarkan keterangan dalam BAP.

"Dari BAP yang ada, beliau (Mario) tidak menyebarkan video itu. Dalam BAP, menurut Mario ada yang menerima video tersebut, namun ia tak tahu siapa yang menyebarkan," kata Dolfie Rompas.

Berbeda dengan Dolfie Rompas, Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini menyebut bahwa Mario lah yang menyebarluaskan tindakan keji itu. Hal tersebut didapat dari digital forensik yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Dari informasi yang kami peroleh dari Polda Metro Jaya, memang dari HP nya Mario ini ditemukan data digital forensik bahwa dirinya mengirimkan video tersebut ke teman-teman terdekatnya. Hingga video itu menyebar luas ke media sosial," kata Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif para tersangka memiliki foto dan menyebarluaskan video tersebut ke media sosial. Bahkan, Mario dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 12 tahun penjara dan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kajati DKI Klarifikasi Soal Tawaran Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David

Kajati DKI Klarifikasi Soal Tawaran Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David

Headline News • 10 days ago penganiayaan

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama sejumlah pengurus GP Ansor yang turut menjenguk David Ozora, mengklarifikasi soal pernyataan tentang restorative justice. Mereka menyebut tidak ada tawaran restorative justice saat mengunjungi David.
 
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani. Selain itu, salah satu perwakilan PW Ansor, yang berada satu ruangan dengan Kajati DKI, menyebut, bahwa tidak ada diskusi atau perbincangan mengenai tawaran restorative justice ataupun diversi yang ditawarkan kepada keluarga David.
 
“Pertemuan dengan Kajati di RS tidak direncanakan, kita hanya menegaskan hukum ini harus berdiri tegak dan pelaku harus diberi hukuman setimpal,” ucap Ketua PW Ansor Kalimantan Timur, Fajri Alfarobi.
 
Sementara itu, Ketua Kajati DKI menyebut pernyataan restorative justice yang Ia sampaikan usai menjenguk David, adalah jawaban atas pertanyaan yang diajukan wartawan untuk penanganan kasus antara korban anak David dengan pelaku anak AG.
 
Ia pun menegaskan, restorative justice hanya untuk tindak pidana ringan dan tidak akan diterapkan untuk perkara David karena termasuk dalam tindak pidana berat.
 
“Memang tidak akan pernah ada, atauran mainnya hanya untuk pidana ringan,” ucap Reda Manthovani.

 Tingkat Kesadaran Kuantitatif David Ozora Meningkat

Tingkat Kesadaran Kuantitatif David Ozora Meningkat

Metro Hari Ini • 10 days ago penganiayaan

Kondisi David Ozora, korban penganiayaan berat oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy, terus membaik setelah 26 hari proses pengobatan. 

Menurut pengacara David, Melisa Anggraini, menyebut tingkat kesadaran kuantitatif atau gerak motorik, yakni gerakan yang melibatkan otot-otot kecil seperti tangan, jari, dan pergelangan tangan David meningkat.

Sedangkan, pihak rumah sakit sedang melakukan terapi stem cell untuk mendukung dan meningkatkan kesadaran kognitif. Terapi stem cell adalah sebuah obat yang akan ditransfusikan kepada David untuk memperbaiki jaringan otak. 

Saat ini, keluarga memikirkan meminta opini tambahan dari tim medis lain untuk penanganan kesehatan David. Namun, keluarga yang diwakili kuasa hukum tetap mengapresiasi kinerja tim medis RS Mayapada.

APA Laporkan Mario Dandy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

APA Laporkan Mario Dandy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Metro Siang • 10 days ago penganiayaan

Saksi Amanda alias APA melaporkan Mario Dandy Cs ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

APA mengklaim tidak mengetahui soal perencanaan Mario, apalagi menghasutnya untuk menganiaya David. Mario Dandy, Shane Lukas dan AG dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. 

"Maka itu, kami melaporkan mereka (Mario Cs) dengan laporan sementara ini, yakni fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita. 

Menurut Enita Edyalaksmita, tidak menutup kemungkinan bahwa laporan akan berkembang menjadi dugaan pemberian keterangan palsu atau berita bohong. 

Namun, Kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas merasa kliennya tidak mencemarkan nama baik APA. Pasalnya, nama APA disebutkan dalam BAP Mario sebagai orang yang memberi informasi mengenai perbuatan tidak baik David terhadap kekasih Mario, AG. 

Akibat pernyataan tersebut, emosi Mario terpancing hingga terjadi penganiayaan kepada David. Kini, pihak Mario siap menghadapi laporan yang dilayangkan APA. 

Pakar: Kasus Penganiayaan David Ozora Tak Bisa Pakai Mekanisme Diversi

Pakar: Kasus Penganiayaan David Ozora Tak Bisa Pakai Mekanisme Diversi

Primetime News • 11 days ago penganiayaan

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyatakan bahwa perkara yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafeal Alun Trisambodo tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice atau diversi.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarakan diversi untuk pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Asep Iwan Iriawan menyebut diversi tidak bisa digunakan untuk pelaku dengan ancaman di atas tujuh tahun. 

"Kalau sekarang tawarannya dari penegak hukum untuk menempuh diversi, ya mohon maaf itu melanggar sistem peradilan anak," ujar Asep Iwan Iriawan saat diwawancara, Sabtu (18/3/2023). 

Sebagai informasi, diversi memiliki makna pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pemberlakuan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak. Selain itu, dalam kasus ini Anak AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario dan Shane

Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario dan Shane

Primetime News • 12 days ago Penganiayaan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan tidak ada opsi restorative justice (penyelesaian hukum secara damai) untuk Mario Dandy dan Shane Lukas. Hal ini karena ancaman penganiayaan yang dilakukan mereka melebihi batas maksimal. 

Hal ini meralat pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mantovani yang menengok David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta. Disebutkan bahwa pernyataan yang disampaikan Reda ditujukan untuk pelaku AG, anak yang berkonflik dengan hukum.

Penawaran restorative justice terhadap AG dilakukan dengan mempertimbangkan masa depan anak, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Selain itu, AG juga dinyatakan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. 

Namun, demikian, bila korban dan keluarga tetap tidak memberikan upaya damai kepada AG, Kejati DKI Jakarta tidak akan melakukan upaya restorative justice

Mario Dandy Kembali Diperiksa Polisi, Pengacara: Ada Potensi Tersangka Baru

Mario Dandy Kembali Diperiksa Polisi, Pengacara: Ada Potensi Tersangka Baru

Primetime News • 12 days ago Penganiayaan

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Mario Dandy di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Menurut pengacara Mario, Basri, dalam pemeriksaan tambahan ini kemungkinan adanya penetapan tersangka lain. 

Namun, pihaknya belum bisa mengonfirmasi kepada pihak penyidik. Selain itu, dalam waktu dekat, pihak Kepolisian akan segera memanggil APA dan 3 anak lainnya yang berstatus sebagai saksi untuk diperiksa. 

"Klien kami kan ceritanya dapat informasi dari APA, terus hal ini disampaikan ke dalam BAP. Itu fakta hukum. Jadi apa yang disampaikan klien kami di BAP itu arusnya penyidik menelusuri, motifnya sampai di mana, dan harus didalami penyidik," ujar Basri. 

Keluarga David Ozora Tolak Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Keluarga David Ozora Tolak Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Metro Hari Ini • 12 days ago penganiayaan

Kuasa Hukum David merasa heran dengan tawaran restorative justice oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain kejati yang dinilai tidak empati, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana yang kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta. 

Namun, dalam kasus ini David mengalami penganiayaan berat. 

"Ketika mendengar terkait adanya wacana restorative justice tentu kita melihat ini tidak sesuai dengan hukum normatif, karena yang kita ketahui dalam restorative justice itu hanya dimungkinkan terhadap tindakan pidana ringan," ujar pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menawarkan restorative justice atau penyelesaian hukum secara damai dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice ke Keluarga David

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice ke Keluarga David

Metro Hari Ini • 12 days ago Penganiayaan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menawarkan restorative justice (penyelesaian hukum secara damai) dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora. Penawaran ini akan dilakukan ketika kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Reda Mantovani saat menjenguk David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa restorative justice tidak akan berjalan apabila ada satu pihak yang tidak menghendakinya dan membuat proses hukum tetap berjalan. 

Reda juga meyakini kepolisian juga sudah menawarkan restorative justice kepada pihak Mario dan David. Namun, melihat proses hukum yang berjalan, diyakini pihak keluarga David tidak menginginkan hal tersebut. 

Kejiwaan Mario Dandy dan Shane Lukas Diperiksa

Kejiwaan Mario Dandy dan Shane Lukas Diperiksa

Primetime News • 13 days ago penganiayaan

Polda Metro Jaya (PMJ) memeriksa kejiwaan terhadap dua tersangka penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, Kamis (16/3/2023). 

PMJ berkolaborasi dengan Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor). Hal itu dilakukan untuk melakukan pemeriksaan psikolog forensik terhadap keduanya guna mempertajam penyidikan. 

"Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan pengertian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selanjutnya, tersangka lainnya dan empat saksi kasus penganiayaan David juga akan kembali diperiksa. 

Diduga Memiliki Gangguan Mental, Suami di Gowa Tebas Telinga Istrinya

Diduga Memiliki Gangguan Mental, Suami di Gowa Tebas Telinga Istrinya

Newsline • 13 days ago penganiayaan

Diduga mengalami gangguan mental, seorang kuli bangunan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tega menebas istrinya sendiri dengan menggunakan parang. Akibatnya, telinga sang istri (67) putus. 

Saat ini korban masih menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Gowa, Sulawesi Selatan. Para petugas medis berusaha untuk menyambung telinga sebelah kiri korban. 

Selain telinga kirinya yang putus, korban juga mengalami keretakan kepala bagian belakang akibat hantaman parang.
 
Menurut Hasrul yang merupakan anak korban, aksi penganiayaan diketahui saat dirinya baru pulang dan melihat ibunya tidak sadarkan diri di dalam rumah. 

Sebelumnya, sepasang suami istri ini sempat bertengkar dan suami langsung menebas istri menggunakan parang.

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG: Status Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG: Status Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Primetime News • 14 days ago penganiayaan

LPSK menolak memberikan perlindungan kepada kekasih Mario Dandy Satrio, AG, karena ada perubahan status dari anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

"LPSK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh AG dengan alasan, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai terlindung LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 3 UU 31 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam Primetime News Metro TV, Rabu (15/3/2023). 

Menurut LPSK, perubahan status AG tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. Namun, LPSK memberi rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), untuk memberi pendampingan terhadap AG. 

LPSK menilai orang-orang yang berhak mendapatkan perlindungan adalah saksi, korban, saksi ahli, saksi pelapor dan saksi pelaku yang mau bekerja sama (justice collaborator). 

Sementara itu, kuasa hukum AG mengaku keberatan dengan penolakan LPSK, karena tidak ada komunikasi dan belum menyerahkan surat resmi penolakan terhadap kliennya. 

"Salah satunya komunikasi, dong. Sampai sekarang diumumkan ke publik, kami kuasa hukumnya belum menerima salinan resmi (penolakan), gimana tuh?," kata Kuasa Hukum AG, Sony Hutahaean. 

Sony Hutahaean mengaku tidak masalah jika LPSK menolak melindungi kliennya, asalkan ada surat resmi penolakan. 

Bocah SD di Sukabumi Tewas Dibacok, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum

Bocah SD di Sukabumi Tewas Dibacok, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum

Selamat Pagi Indonesia • 15 days ago PenganiayaanPembunuhan

Kasus penganiayaan berujung kematian, dialami bocah SD di Sukabumi, Jawa Barat (Sabtu/4/3/2023). Pihak keluarga meminta para pelaku diproses secara hukum yang berlaku.

Seorang bocah SD di Sukabumi menjadi korban pembacokan siswa sekolah lain di Jalan KH. Anwari atau tepatnya di depan SMPN 3 Pelabuhanrabu. Saat itu, korban bersama sang adik dalam perjalanan pulang dengan berjalan kaki menuju Citepus.

Namun, secara tiba-tiba muncul segerombolan orang dari arah berlawanan sambil membawa senjata tajam. OTK itu lantas menyerang korban dengan cara dibacok, sehingga korban mengalami pendarahan yang cukup parah. 

Menurut keterangan saksi, pembacok korban langsung melarikan diri ke arah Citepus usai melakukan penganiayaan kepada korban. Sementara itu, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. 

Beberapa jam setelah peristiwa pembacokan terjadi, para pelaku berhasil ditangkap Polresta Sukabumi. Seluruh pelaku, diketahui masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Pelabuhanratu. Tiga dari seluruh pelaku, telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan keterangan, pelaku sengaja membacok korban dengan alasan mencari lawan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meyimpulkan dari 14 pelaku, tiga di antaranya berhadapan dengan hukum," ucap Kapolres Sukabumi, AKBP Marully Pardede.

Pihak keluarga mengaku kaget dan merasa kehilangan sang anak, saat mengetahui korban tewas dibacok oleh OTK. Pihak keluarga menyebut, korban tidak pernah memiliki musuh dan berperilaku baik kepada siapapun.

"Anak saya baik, tidak pernah punya masalah dengan orang luar (luar daerah)," ucap ayah korban, Hendra Suhendra.

Hendra mengatakan pihak keluarga sudah ikhlas dengan kematian sang anak. Namun, Ia dan keluarga hanya berharap, pelaku dapat diproses secara hukum dengan adil dan transparan.

9 Santri di Bangkalan Jatim Jadi Tersangka Pengeroyokan Junior hingga Tewas

9 Santri di Bangkalan Jatim Jadi Tersangka Pengeroyokan Junior hingga Tewas

Headline News • 16 days ago penganiayaan

Sembilan santri senior ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan juniornya berinisial BT hingga tewas di salah satu pondok pesantren di Desa Campor, Geger, Bangkalan, Jawa Timur. 

"Kita sudah tetapkan dan sudah ditangani lima tersangka dan sudah ditahan. Empatnya ABH (anak berhadapan dengan hukum)," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono. 

Empat pelaku masih di bawah umur, sedangkan lima lainnya adalah senior korban. Dari hasil pemeriksaan, motif para tersangka melakukan penganiayaan agar korban mengakui perbuatannya yang mencuri uang. 

Kini, kelima tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara, empat tersangka yang masih di bawah umur dititipkan ke panti rehab Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. 

Saksi APA Diduga Jadi Provokator Penganiayaan David Ozora

Saksi APA Diduga Jadi Provokator Penganiayaan David Ozora

Metro This Week • 18 days ago penganiayaan

Disebut turut merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora, AG kini telah menyandang status menjadi tersangka menyusul Mario Dandy dan Shane Lukas. Namun, terdapat satu orang tambahan yang diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan.

Kuasa Hukum AG, Sony Hutahaen memastikan, bukan kliennya yang pertama kali melapor ke Mario soal perlakuan David, melainkan ada orang lain yang diduga memprovokasi Mario, yaitu saksi APA. 

Sebelumnya, tim digital forensik Polri berhasil memperoleh bukti dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio kepada anak salah satu pengurus GP Ansor David Ozora. Bukti tersebut, diketahui berupa rekaman handphone, pesan Whatsapp dan rekaman CCTV.

Dari penyesuaian beberapa alat bukti tersebut, pihak kepolisian bisa menemukan peran masing-masing tersangka yang ada di tempat perkara kejadian (TKP).

"Dari beberapa alat bukti yang kami dapatkan, kami berhasil menemukan peran masing-masing dari para tersangka," kata Kabareskrim Jakarta Sekatan Kombes Hengki Haryadi, Jumat (10/3/2023).

"Seperti contoh jika tidak ada bukti melalui rekaman handphone, kami dapat bukti tersebut dari rekaman CCTV," imbuhnya. 
 
Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Mario meragakan saat menghubungi korban untuk keluar dari rumah.

Mario dan dua tersangka lainnya, yakni kekasih Mario berinisial AG dan temannya, Shane Lukas merencanakan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, AG menghubungi David lewat WhatsApp untuk keluar dari rumah dan menghampiri ke arah mobil Rubicon.

Mario juga meminta kepada Shane Lukas untuk merekam saat dirinya memukul David bertubi-tubi hingga mengalami koma. 

Adegan rekonstruksi ini dihadiri secara langsung oleh tersangka Mario dan Shane. Sementara AG dan korban David diperankan oleh pemeran pengganti. 

Kasus penganiayaan itu berbuntut pada pemecatan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Rafael dicopot dari jabatannya, akibat memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang tidak wajar mencapai Rp56 miliar.

Pengacara Saksi APA Tepis Tudingan Kliennya Jadi Pembisik Penganiayaan David Ozora

Pengacara Saksi APA Tepis Tudingan Kliennya Jadi Pembisik Penganiayaan David Ozora

Top News • 18 days ago penganiayaan

Kuasa Hukum saksi berinisial APA, Sumantap Simorangkir merasa keberatan dengan pernyataan kuasa hukum tersangka AG yang menyatakan bahwa APA merupakan 'pembisik' Mario Dandy hingga melakukan penganiayaan kepada David Ozora. Ia mengatakan, tuduhan itu tidak didasari dengan bukti. 

Dalam keterangannya, Sumantap menjelaskan, APA memang sempat menjalin hubungan khusus dengan tersangka Mario Dandy, namun saat ini keduanya sudah tidak berkomunikasi sejak Oktober 2022 lalu. ''

Sebelumnya Kuasa Hukum AG, Sony Hutahaen sempat menuding APA sebagai provokator yang memicu penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora. 

Menurut Sony, dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban telah disampaikan saksi APA dalam berita acara pemeriksaan (BAP).  

Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Mario meragakan saat menghubungi korban untuk keluar dari rumah.

Mario dan dua tersangka lainnya, yakni kekasih Mario berinisial AG dan temannya, Shane Lukas merencanakan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, AG menghubungi David lewat WhatsApp untuk keluar dari rumah dan menghampiri ke arah mobil Rubicon.

Mario juga meminta kepada Shane Lukas untuk merekam saat dirinya memukul David bertubi-tubi hingga mengalami koma. 

Adegan rekonstruksi ini dihadiri secara langsung oleh tersangka Mario dan Shane. Sementara AG dan korban David diperankan oleh pemeran pengganti. 

Kasus penganiayaan itu berbuntut pada pemecatan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Rafael dicopot dari jabatannya, akibat memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang tidak wajar mencapai Rp56 miliar.

Komnas HAM Nilai Kasus Mario Dandy Masuk dalam Tindak Pidana

Komnas HAM Nilai Kasus Mario Dandy Masuk dalam Tindak Pidana

Top News • 18 days ago penganiayaankekerasan

Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) menilai aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora termasuk dalam tindak kejahatan pidana. 

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigito mengatakan bahwa pandangan HAM dengan tegas mengatur pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. 

'Itu tindakan subjektif sebagai individu maka tidak bisa disebut sebagai pelanggaran HAM, maka ia disebut kejahatan pidana,' ucap Atnike. 

'Sebuah tindakan kekerasan atau kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat dapat menjadi pelanggaran HAM kalau tidak ada penegakan hukum,' lanjut Atnike. 

Sedangkan kasus Mario Dandy telah dilakukan proses hukum yang sesuai undang-undang, itu diartikan bahwa kejahatannya sudah diadili dan dipertanggungjawabkan oleh negara.