- INDRA KENZ JALANI SIDANG PERDANA KASUS BINOMO DI PN TANGERANG SECARA DARING
- PEMPROV DKI AKAN GELAR JAKARNAVAL 2022 DI SIRKUIT FORMULA E ANCOL, PADA 14 AGUSTUS 2022
- PRESIDEN JOKOWI BERI ANUGERAH TANDA KEHORMATAN KEPADA TENAGA KESEHATAN YANG GUGUR AKIBAT COVID-19
- PRESIDEN JOKOWI ANUGERAHKAN TANDA KEHORMATAN KEPADA 127 TOKOH DI ISTANA NEGARA
- 'DIUSIR' DARI SINGAPURA, EKS PRESIDEN SRI LANKA GOTABAYA RAJAPAKSA PINDAH KE THAILAND UNTUK 3 BULAN
- KPK TANGKAP 23 ORANG DALAM OPERASI PENANGKAPAN (OTT) YANG MENJARING BUPATI PEMALANG
- 24 PARPOL TELAH MENDAFTAR KE KPU SEBAGAI CALON PESERTA PEMILU 2024, 17 PARPOL DINYATAKAN BERKAS LENGKAP
- BARESKRIM: BHARADA ELIEZER MENCABUT PEMBERIAN KUASA PENGACARA KEPADA DEOLIPA YUMARA DAN BURHANUDDIN
- BARESKRIM TUNJUK RONNY TALAPESSY SEBAGAI KUASA HUKUM BHARADA ELIEZER
- JATIM JADI JUARA UMUM KEJUARAAN NASIONAL ATLETIK 2022 DI SEMARANG
Jenderal TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram, Mahfud MD: Aturannya Tidak Boleh
Primetime News • 3 months ago • pelantikanKementerian Dalam Negeri (Kemendag) tetap menunjuk Kepala Bin Daerah Sulawesi Tengah untuk menjadi Pejabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada Minggu (22/5/2022). Pemerintah tetap menunjuk anggota TNI aktif menjadi pejabat Kepala Daerah adalah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Kepala Bin Daerah Sulawesi Tengah yang dilantik menjadi Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Pelantikan ini menuai pelanggaran, namun tak hanya melanggar undang-undang keputusan itu dinilai telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diketahui ketentuan prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil yang diatur dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu menyatakan TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD pun ikut menegaskan bahwa TNI aktif tidak boleh menjadi pejabat kepala daerah.
'' Belum tahu saya, nanti saya cek, aturannya tak boleh,'' ungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
Pengisian kepala daerah belakangan kian memantik polemik karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap tak mematuhi keputusan keputusan MK untuk membuat keputusan teknis dalam pengisian jabatan, alhasil Kemendagri dianggap merasa bebas untuk melantik siapa saja.